Dinas Pendidikan Soppeng Pastikan Guru Mendapat Perlindungan Hukum

Dinas Pendidikan Soppeng Pastikan Guru Mendapat Perlindungan Hukum

Rabu, 06 November 2024

 



Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Soppeng dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Soppeng menyatakan siap mendampingi Indaryani, S.Pd., guru kelas 6 SD Negeri 23 Tanete, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, yang dilaporkan ke Polres Soppeng atas dugaan tindak kekerasan terhadap siswa. Rabu, (6/11/24).

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng Dr. NUR ALIM, M.Pd sekaligus Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Kabupaten Soppeng dan Ketua Ikatan Alumni IKIP-UNM menegaskan bahwa pihaknya, bersama dengan organisasi PGRI dan IGI, akan memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada Indaryani. Menurutnya, tuduhan kekerasan yang dialamatkan kepada Indaryani terhadap siswa bernama Andi Pangerang, kelas 6 SD Negeri 23 Tanete, tidak benar.

Dr. Nur Alim menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PGRI dan IGI untuk memastikan adanya dukungan dan pendampingan hukum bagi guru tersebut. “Kami akan memastikan bahwa Indaryani, S.Pd., mendapat pendampingan yang maksimal, karena kami percaya bahwa tuduhan ini tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkapnya.

Organisasi PGRI dan IGI Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa mereka selalu berkomitmen untuk melindungi dan mendukung guru-guru yang menghadapi masalah hukum, terutama jika tuduhan yang disampaikan dinilai tidak berdasar. Kedua organisasi ini berharap agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara baik, dan kebenaran dapat ditegakkan demi menjaga nama baik profesi guru.

Tindakan ini merupakan bentuk solidaritas dari komunitas pendidikan di Kabupaten Soppeng, yang senantiasa mendukung setiap upaya untuk menjaga integritas profesi guru serta memberikan perlindungan bagi tenaga pendidik dari segala tuduhan yang dinilai kurang tepat.